Pemerintah akan merancang Undang-Undang yang bersifat sebagai omnibus law demi mengatasi tumpang tindih aturan dan hambatan dalam investasi.
Dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada acara Rakornas Indonesia Maju, Gubernur Bali Wayan Koster akan membentuk Tim Review untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada, sekaligus menyederhanakan peraturan melalui Omnibus Law di daerah.
RUU terkait Omnibus Law adalah RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian
RUU ini terdiri dari 28 Pasal yang mengamandemen tujuh Undang-Undang yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah
Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI guna membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Presiden juga meminta Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) memantau dampak-dampak negatif dari RUU Omnibus Law
Pembayaran per jam ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya
Presiden meminta perlu ada kajian bagaimana dampak Omnibus Law kepada KUMKM sebelum diajukan ke DPR. Omnibus Law harus dipastikan memberi kemudahan yang sama terhadap semua pelaku usaha," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
"UMKM ke depan dalam omnibus law akan diberikan kesempatan usaha dan kesempatan investasi yang setara. “Tapi memang kita juga mewaspadai jangan sampai UMKM ini dihadapkan dengan persaingan yang tidak fair karena kalau bisa UMKM untuk bisa tarung bebas dengan yang besar,” kata Teten